LAMPUNG Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung berencana memberikan diskon pajak kendaraan bermotor (PKB) pada pertengahan tahun 2022.
Pemberian diskon pajak itu untuk membantu masyarakat yang belum sempat membayar pajak pada program pemutihan PKB 2021.
Hal itu disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah saat diwawancarai di ruang kerjanya, Jumat (11/2/2022).
"Ini perlu diluruskan dulu, jadi nanti bukan pemutihan. Tapi hanya pemberian keringanan atau diskon pajak saja. Karena kalau pemutihan kan itu menghilangkan potensi pajak, " kata Adi.
Dia menyebutkan, jika seluruh persiapan telah selesai, maka ditargetkan program diskon pajak itu akan dilaksanakan pada pertengahan 2022.
"Karena kita harus menyiapkan pergubnya, terus konsultasi ke Kemendagri. Kalau nanti disetujui ya mungkin dipertengahan tahun, " jelasnya.
Meski demikian, dia akan berkonsultasi terlebih dahulu dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait skema pemberian diskon pajak tersebut.
"Kita akan berkonsultasi dulu dengan BPK. Nanti waktu tim masuk melakukan pemeriksaan kita konsultasikan. Jadi kami masih menunggu, " terangnya.
Menurut Adi, telah menyiapkan skema pada program tersebut. Seperti pemberian diskon 75 persen, 60 persen dan 50 persen.
"Pembagiannya nanti ada dua. Biaa kita lihat dari cc kendaraan atau nilai jual kendaraan bermotor (NJKB). Ini yang akan kita konsultasikan dulu, " tuturnya.(Agung)